Jaksa Tuntut Yusmin dan Fikri 6 Tahun Penjara 

Jaksa Tuntut Yusmin dan Fikri 6 Tahun Penjara 

Metroterkini.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan tanpa proses hukum atau unlawful killing pada laskar Front Pembela Islam (FPI) dituntut 6 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada dua terdakwa yaitu M Yusmin Ohorella, dan Briptu Fikri Ramadhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022). 

"Menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan,” sebut jaksa dikutip dari Tribunnews.com. 

Dalam tuntutannya jaksa menyebut Yusmin dan Fikri sebagai anggota kepolisian abai dalam menggunakan senjata api. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap jaksa. 

Adapun tim kuasa hukum kedua terdakwa memutuskan untuk mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut. 

Dalam perkara ini Yusmin dan Fikri diduga telah melakukan penganiayaan yang membuah 6 laskar FPI meninggal dunia. Insiden itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Keduanya didakwa Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [**]

Berita Lainnya

Index